Tentang Kami
Firma yang dibangun di atas hukum publik dan ruang sidang
Natosmal & Bhatara Advocates adalah kantor hukum yang berkedudukan di Jakarta, didirikan oleh dua partner pendiri — Erwin Natosmal Oemar dan Bhatara Ibnu Reza — pada 2025.
Tentang firma
Firma ini lahir karena kedua partner berulang kali menjumpai persoalan yang sama dari arah yang berbeda. Yang satu bertahun-tahun meneliti mengapa pengadilan Indonesia memutus sebagaimana ia memutus, sekaligus memperjuangkan reformasi yang akan mengubahnya. Yang lain bertahun-tahun bergelut dengan hukum yang mengatur penggunaan kekuatan negara, dari pemantauan hak asasi manusia di Jakarta hingga riset doktoral tentang hukum humaniter internasional di Sydney.
Yang mempertemukan keduanya adalah keyakinan bahwa persoalan hukum tersulit di Indonesia bukanlah celah teknis dalam peraturan. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana kekuasaan publik dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atasnya, dan apakah orang yang berhadapan dengan kekuasaan itu masih punya tempat untuk mengadu. Pertanyaan semacam itu membutuhkan pendampingan yang mampu memperdebatkannya secara layak.
Kami memilih untuk tetap menjadi firma kecil. Itu adalah keputusan tentang mutu perhatian, bukan tahap yang hendak kami tinggalkan. Konsekuensinya, para partner mengenal setiap perkara yang ditangani, dan kami menolak pekerjaan yang tidak dapat kami kerjakan dengan baik.
Fondasi firma
Ketelitian
Kami memperlakukan riset hukum sebagai inti pekerjaan, bukan persiapan menuju pekerjaan. Setiap posisi diuji terhadap bantahan terkuat sebelum sampai ke klien, apalagi ke pengadilan.
Independensi
Nasihat kami tidak dibentuk oleh kepentingan siapa yang paling menguntungkan. Kedua partner menghabiskan kariernya dengan mengambil sikap berdasarkan pokok perkara, dan firma ini bekerja dengan cara yang sama.
Akuntabilitas
Sebagian besar praktik kami berkaitan dengan menuntut lembaga agar tunduk pada standar yang mengikatnya. Kami menuntut hal yang sama pada diri kami dalam menangani perkara klien.
Keterjangkauan
Pendampingan hukum yang baik tidak sepatutnya bergantung sepenuhnya pada kemampuan membayar. Firma menyediakan kapasitas untuk perkara kepentingan publik dan pro bono berdampingan dengan praktik komersialnya.
Posisi kami
Kami bukan firma komersial full-service dan tidak menampilkan diri sebagai firma semacam itu. Klien datang kepada kami untuk sesuatu yang lebih spesifik: perkara hukum publik dan pidana yang diperdebatkan, yang hasilnya bergantung pada mutu argumentasi hukum.
Ketika sebuah perkara menuntut keahlian di luar bidang praktik kami — penataan perpajakan, transaksi korporasi berskala besar, kekayaan intelektual khusus — kami menyampaikannya sejak awal dan bekerja bersama firma yang kami percaya, alih-alih memaksakan diri menanganinya sendiri.
